Tadi pagi baca koran ttg hasil sidang Ijtima MUI, menghasilkan keputusan yg sudah ditunggu2 oleh banyak pihak di Indonesia: fatwa halal-haramkah merokok itu.
Hasilnya seperti saya kutip dari www.kompas.com adalah : dikhususkan haram hukumnya merokok untuk ibu-ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI.
Keputusan ini kok sepertinya nanggung amat, krn secara akal sehat, common sense saja, anak anak, remaja dan ibu hamil memang TIDAK BOLEH merokok. Juga, jadi perokok pasif (cuma menghirup asapnya) lebih berbahaya daripada perokok aktif.
Padahal, kalau anak anak / remaja, mereka biasanya pertama2 cuma mencontoh lingkungannya, dalam lingkup yang lebih kecil adalah keluarga intinya. Dan pada umumnya, hal itu karena ada orang dewasa yg merokok dlm keluarga tersebut.
Jadi apa gunanya, dikeluarkan fatwa bahwa anak2 dan remaja haram merokok sementara orang dewasa (dan Ulama non-pengurus MUI hehehe) tetap saja merokok? Dalam ilmu parenting, cara melarang itu tidak efektif, akan lebih baik sebelum melarang berikanlah contoh yang baik terlebih dahulu
Bila dilihat kerugian yg ditimbulkan oleh merokok, jelas merugikan sekali. Tidak perlu aku daftar disini. Cuma yg aku lihat di pinggir jalan, banyak orang dewasa yg sudah begitu kecanduannya merokok, mampu beli sebungkus rokok (atau katakanlah 3 batang rokok) sehari, sementara anaknya dibiarkan makan nasi dan krupuk saja. FYI, sebatang rokok bisa untuk membeli sebutir telur, yg tentu akan jauh lebih bergizi daripada krupuk bagi anaknya.
Kalau alasan pertimbangan hajat hidup orang banyak, memang sih ini seperti makan buah simalakama. Satu sisi rokok amat merugikan kesehatan, tidak berguna (sama kayak bakar duit), sisi lain industri rokok adalah tempat banyak orang mencari pendapatan.
Tapi menurut saya masih banyak cara lain yang halal juga lebih bermanfaat dlm mencari pendapatan daripada bekerja di tempat pembuatan barang yg merusak kesehatan. Apalagi, setelah dikeluarkan fatwa haram tsb, logikanya yg bikin rokok brarti memproduksi barang haram dong.. duitnya jadi duit haram, tapi haram sebagian? nanti alasannya krn "rokok pabrikku nggak buat anak2 kok, dsb2" Gimana ngitungnya tuh? wah jadi mbulet.. hahaha
What do you think?
*btw, image diatas berasal dari Gulf Promoaction DDB, Dubai utk tema Second Hand Smoking / perokok pasif*